Diskusi Panel

Diskusi Panel

Bioetika dan Lingkungan Hidup di Indonesia

di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Yogyakarta, 21 Juli 2008

Latar belakang

Dalam persidangan General Conference UN Educational,Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) dalam bulan Oktober 2005 yang lalu, telah diterima secara bulat ‘Universal Declaration on Bioethics and Human Rights‘ (UDBHR) yang antara lain dilandasi oleh kesadaran bahwa :

” … ethical issues raised by the rapid advances in science and their technological applications should be examined with due respect to the inherent dignity of the human person and universal respect for, and observance of, human rights and fundamental freedoms …”.

Peluang dan tantangan

Bioetika menyangkut penanganan pilihan-pilihan yang perlu dan pencarian solusi dari masalah yang ditimbulkan oleh penerapan kemajuan pesat ilmu-ilmu hayati di tengah masyarakat. Tidak jarang pilihan-pilihan ini ialah bagian dari suatu dilema.

Ayat 8 (j) CBD dan Kode Etika

The Convention On Biological Diversity (CBD, 1992) dalam Ayat 8 (j) tentang In-situ Conservation merinci bahwa Para Pihak harus, sedapat-dapatnya, bila mungkin dan sesuai, menurut perundangan nasionalnya,

(1) respect,

(2) preserve and

(3) maintain knowledge, innovations and practices of indigenous and local communities embodying traditional lifestyles relevant for the conservation and sustainable use of biological diversity[1]; and

(4) promote their wider application with the approval and involvement of the holders of such knowledge, innovations and practices; and

(5) encourage the equitable sharing of the benefits arising from the utilization of such knowledge

CBD, yang merupakan instrumen mengikat secara hukum, memerlukan dukungan ‘Working Group on Article 8 (j) and Related Provisions of the CBD‘ untuk mengidentifiasi unsur-unsur ethical code of conduct yang memenuhi ayat ini dengan merujuknya kembali ke Universal Declaration on Bioethics and Human Rights (UDBHR), yang nyata-nyata baru lahir 13 tahun kemudian. Satu permainan mengulur waktu dari mereka yang ‘berkuasa’ ?

Ternyata, dalam Declaration ini, keanekaragaman hayati ada di:

Article 17 – Protection of the Environment, the Biosphere and Biodiversity Due regard is to be given to the interconnection between human beings and other forms of life, to the importance of appropriate access and utilization of biological and genetic resources, to the respect for traditional knowledge and to the role of human beings in the protection of the environment, the biosphere and biodiversity”,

Ini merupakan rumusan terlemah, dibandingkan dengan rumusan 15 prinsip lain dalam UDBHR itu.

Tujuan kegiatan

Secara umum kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memperkenalkan pemikiran mendasar dan mutakhir dari masalah kebioetikaan di Indonesia. Selain itu secara khusus akan dicari masukan dari masyarakat terpelajar dan umum dari berbagai masalah keilmuan melalui ceramah dan diskusi topik berikut ini:

  1. Komisi Bioetika Nasional: suatu perkenalan

Prof. Dr. Umar A. Jenie, Apt, Ketua Komisi Bioetika Nasional

  1. Bioetika dan Pembangunan Berkelanjutan

Prof. Dr. Endang Sukara, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

  1. Etika dalam Eksplorasi dan Manipulasi Spesies Indigenous

Dr. Hendro Pramono, MS., Fakultas Biologi Universitas Negeri Jenderal Soedirman, Purwokerto.

  1. Aspek Etika Keanekaragaman Hayati

Arqom Kuswanjono, S.S., M.Hum., Fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

  1. Kearifan lokal

… ?, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Waktu dan tempat
Acara sehari ini berlangsung di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada hari Senin, 21 Juli Juli 2008, pukul 09.00 sampai 15.00.
Peserta
Acara sehari ini diikuti oleh mahasiswa, pengajar, peneliti, dan mereka yang berminat.•

[1]Traditional lifestyles relevant for the conservation and sustainable use of biological diversity‘ sekarang ini kita kenal juga sebagai ‘traditional knowledge‘.

Halo dunia!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!